• SMA NEGERI 1 KURIK
  • Cerdas dengan Ilmu, Mulia dengan Akhlak, Hebat dengan Teknologi, Maju Bersama Menuju Kesuksesan

Lima Hari Sekolah Tak Ubah Kurikulum yang Sudah Berjalan

Kemendikbud --- Kebijakan lima hari sekolah yang akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2017/2018 tidak mengubah kurikulum yang sudah berjalan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal  Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad, dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Hamid mengatakan, bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 dengan benar, tidak sulit menerapkan pembelajaran delapan jam sehari. Karena ketentuan untuk mengisi kegiatan belajar mengajar selama satu hari yang mencakup intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, sudah dijalankan.

“Misalnya di SMP, kalau melaksanakan K13 dengan benar, (siswa) jam tiga baru pulang. Sesuai dengan kebijakan delapan jam sehari ini,” katanya.

Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), penerapan delapan jam sehari disesuaikan dengan beban kurikulumnya. Namun bagi sekolah yang belum mampu untuk menerapkan lima hari seminggu, tetap dapat melaksanakan pembelajaran selama enam hari namun tidak delapan jam sehari, melainkan 6,5 jam/hari.

Sekolah yang belum siap menerapkan lima hari sekolah tidak dipaksakan untuk langsung melaksanakan di tahun ini. Kesiapan sekolah dinilai oleh dinas pendidikan setempat dan dilaporkan ke Kemendikbud. Penilaian yang dilakukan mencakup sumber daya, akses transportasi, sarana dan prasarana.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah, jika sumber daya, akses, sarana dan prasarana di sekolah belum memadai, maka pelaksanaan lima hari sekolah dilakukan secara bertahap.

Ada dua pola yang digunakan dalam menerapkan lima hari sekolah, yaitu pola tunggal dan pola kerja sama. Sekolah yang menggunakan pola tunggal, menyelenggarakan atau mendisain sendiri kegiatan bagi siswa terutama yang fokus pada pembinaan karakter. Sedangkan pada pola kerja sama, pembinaan karakter melibatkan pihak luar yang petunjuk teknis (juknis)nya sedang dirintis dan disusun. (Syafnelly)

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
TUPOKSI TIM PENDATAAAN DAPODIK

Pendataan dapodik (Data Pokok Pendidikan) merupakan hal yang penting dalam pengelolaan data sekolah. Tim pendataan sekolah, yang terdiri dari berbagai unsur seperti kepala sekolah, waki

13/07/2023 21:54 - Oleh Administrator - Dilihat 206 kali
Cara Daftar dan Update Data Keanggotaan PGRI

PROSES REGISTRASI/UPDATE DATA KEANGGOTAAN PGRI secara Online Berikut link yang dapat dipergunakan untuk pendaftaran atau update data keanggotaan PGRI.. Baca petunjuknya dibawah ini.

24/07/2017 03:28 - Oleh Administrator - Dilihat 2174 kali
MATERI PELATIHAN GURU IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 TAHUN 2015

MATERI PELATIHAN GURU IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 TAHUN 2015 SMP/SMA/SMK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI  

21/07/2017 02:42 - Oleh Administrator - Dilihat 1000 kali
Permendikbud NOMOR 12 TAHUN 2017 Tentang Juknis PENYALURAN TUNJANGAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN

21/07/2017 02:22 - Oleh Administrator - Dilihat 981 kali
Permendikbud No 45 TAHUN 2015 TENTANG PERAN GURU TIK dan KKPI

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TA

21/07/2017 02:03 - Oleh Administrator - Dilihat 2043 kali